Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Aktifkan Kembali Akun Facebook Yang Dinonaktifkan Pihak Facebook Terbaru

Pada artikel ini saya akan memberikan pengalaman mengenai Cara Aktifkan Kembali Akun Facebook Yang Dinonaktifkan Pihak Facebook , Jadi akun facebook kedua saya yaitu akun official dari blog Agung Hostkey telah di tutup oleh pihak facebook atau dengan kata lain dinonaktifkan.

Disana saya merasa bingung kenapa akun saya itu dinonaktifkan oleh pihak facebook dan saya pun berusaha untuk membuka akun fb yang sudah ditutup permanen itu.

Setelah saya mencari info di pusat bantuan facebook akhirnya saya menemukan cara membuka akun facebook yang dinonaktifkan tersebut.

Setelah memahami langkah-langkah untuk membuka kembali akun fb yang disabled akhirnya setelah beberapa hari akun saya bisa kembali dibuka.

Saya merasa senang sekali karena akun telah berhasil diaktifkan kembali, dan saya berniat untuk membagikan pengalaman saya di artikel ini.

Facebook menjadi raja media sosial yang banyak digunakan saat ini. Ini dibuktikan dengan data dari salah satu sumber media berita liputan6, bahwa jumlah akun facebook yang telah terdaftar hampir mencapai 1/3 dari jumlah manusia di dunia.

Ini jumlah angka yang tidak sedikit dan menjadikan facebook sebagai media sosial terbesar dan paling banyak digunakan pada saat ini.

Namun bukan itu yang akan kita bahas kali ini, tapi kita akan membahas akun facebook yang dinonaktifkan dan bagaimana cara untuk memulihkan atau mengaktifkan akun facebook yang telah hangus tersebut.

Peraturan Pengguna Facebook

Bentuk pelanggaran dan kejah*tan bukan hanya terjadi di dunia nyata saja, pada zaman digital ini sudah terdapat peraturan yang ditetapkan untuk semua pengguna internet.

Dan itu hukumnya wajib untuk dipatuhi oleh setiap pengguna internet, termasuk pengguna media sosial facebook.

Dengan menerapkan peraturan di Facebook, pengelola akun media sosial ini berharap bisa meminimalisir hal yang tidak diinginkan, hal yang dapat merugikan orang lain, kelompok, atau pihak lainnya.

Adapula beberapa larangan yang harus sobat hindari saat menggunakan facebook:

  • Menyebar web pishing
  • Memposting foto por*no
  • Ujaran Kebencian
  • Menyebar Berita HÔÂX
  • Spam
  • Melakukan Sara
  • Bullying, untuk lebih lengkapya bisa sobat baca di kebijakan konten
  • Facebook juga tidak main-main dengan peraturan yang dibuat tersebut. Peraturan tetaplah peraturan yang harus dipatuhi, jadi semua orang yang melanggar peraturan akan mendapatkan hukuman atau sanksi.

    Ada juga sanksi yang diberikan kepada siapa saja yang melanggar peraturan tersebut diantaranya:

    Tidak Bisa Melakukan Like Dan Berkomentar

    Menurut saya ini merupakan hukuman kategori rendah , sebab akun yang mendapat sanksi ini masih bisa membuka akun facebook mereka, hanya hanya saja dia tidak bisa melakukan komentar atau menyukai kiriman orang.

    Walaupun begitu, ini merupakan sanksi yang membuat pelanggarnya kesal karena tidak bisa mengomentari status orang dalam kurun waktu sementara.

    Sanksi ini diberikan kepada pelanggar dengan batas waktu yang ditentukan, dan disana juga biasanya tertulis kapan ia akan bisa melakukan komentar seperti biasanya, setau saya paling dalam waktu 30hari lamanya sanksi itu diberikan.

    Penyebab dari sanksi ini adalah ketika pengguna facebook melakukan spam komentar, komentar sara yang berujung report komentar. Sesuai pengalaman admin pribadi, saya pernah mengalami sanksi ini ketika melakukan auto coment.

    Loh kenapa kok status kita yang dikomentari tapi kita yang kena sanksi?? Jangan salah ya sob, karena ketika kita melakukan auto coment di sebuah situs, maka kita pun akan menjadi bagian dari mereka.

    Artinya kita juga bakal melakukan hal yang sama, yakni berkomentar ke semua anggota situs auto coment tersebut. Tentunya secara otomatis dilakukan oleh program (BOT).

    CheckPoint

    Checkpoint yaitu suatu teguran atau peringatan yang diberikan kepada pengguna yang melanggar standar komunitas facebook. Bentuk pelangaran satu ini termasuk pelanggaran kategori menengah.

    Akun yang terkena checkpoint biasanya menimpa kepada akun yang baru saja dibuat dan pada saat itu pula ia melakukan pelanggaran kecil seperti menyebar spam link spam komentar atau juga ada orang yang me report akun tersebut.

    Cara melewati teguran checkpoint ini sangat beragam, diantaranya:

  • Menebak foto teman
  • Menebak tanggal lahir
  • Upload foto (selfie)
  • Konfirmasi komentar terakhir
  • Setujui masuk di device yang biasa dipakai
  • Kirim kode SMS (nomor telepon)
  • Atau bisa kamu baca di postingan Cara Mengatasi Konfirmasi Identitas Facebook
  • Jika sudah berhasil melakukan salah satu tahap diatas, maka akun tersebut bisa lagi digunakan seperti semula. Tapi ingat, sobat harus melewati teguran tersebut dengan benar.

    Bagaimana jika saya gagal melewati checkpoin? Ada 2 kemungkinan jika sobat gagal melewatinya, yaitu antara mengirim ulang proses melewati check point dan yang parah yaitu akun dinonaktifkan oleh pihak facebook.

    Akun Dinonaktifkan

    Dari sekian banyak akun facebook, pasti sobat pernah mendengar akun facebook yang dinonaktifkan atau hangus. Akun yang hangus ini merupakan final atau hukuman paling berat yang diberikan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran berat.

    Akun yang dinonaktifkan tidak bisa dibuka dan tidak ada proses untuk melalukan pengajuan / permohonan seperti halnya sanksi checkpoint. Jika akan login ke facebook maka akan ada notif "akun dinonaktifkan" atau akan ada halaman bahwa akun telah dinonaktifkan.

    Penyebab Akun Facebook Dinonaktifkan

    Kenapa akun facebook saya dinonaktifkan? Apa penyebabnya? Banyak orang yang bertanya demikian, terutama bagi pengguna yang akunnya hangus. Facebook tidak akan memberikan sanksi ini jika penggunanya patuh dan tidak melanggar. Jadi pasti ada alasan facebook melakukan sanksi ini kepada penggunanya.

    Penyebabnya adalah ketika ada pengguna yang melakukan pelanggaran berat. Seperti ketahuan memakai identitas palsu atau bisa juga karena tidak bisa lolos dari checkpoin yang berujung akun dinonaktifkan.

    Selain faktor diatas, bisa juga karena ada orang yang melaporkan akun tersebut dengan berbagai alasan seperti sara, penyebaran berita hoàx dan tindakan lainnya yang membuat orang lain kesal.

    Cara Aktifkan Kembali Akun Facebook Yang Dinonaktifkan

    Jika sobat salah satu dari banyaknya orang yang akun facebooknya dinonaktifkan, tepat sekali sobat membaca postingan ini. Sangat disayangkan juga jika akun facebook kita hangus, apalagi jika didalamnya banyak sekali kenangan masa lalu.

    Selain itu, ada maksud lain bahi sebagian orang untuk mengaktifkan kembali alun facebook. Bahkan dia sendiri sengaja supaya akunnya hangus, karena aun yang sudah berhasil melewati kematian otomatis akun tersebut menjadi lebih kebal dari sebelumnya.

    Oke sekarang kita akan mencoba memulihkan atau menaktifkan akun facebook yang telah dinonaktifkan. Bagaimana caranya?? Yaitu dengan cara mengajukan banding ke pihak facebook supaya mereka bersedia mengaktifkan kembali akun facebook yang hangus itu.

    Disini saya akan memberikan 2 buah cara, jadi jika gagal menggunakan cara 1, masih ada cara kedua yang bisa sobat lakukan untuk mengaktifkan kembali akun facebook yang hangus tersebut. Oke langsung saja saya awali dengan cara pertama:

    Cara Membuka Akun FB Yang Sudah Ditutup permanen Oleh Pihak Facebook (Cara 1)

    Sobat siapkan dahulu bahan yang diperlukan:

  • Akun Facebook yang dinonaktifkan
  • Kartu Tanda pengenal seperti KTP, SIM, Pasport dan masih banyak lagi. Untuk lebih lengkapnya bisa klik disini

  • Langlah pertama, silakan sobat kunjungi halaman banding berikut DISINI dengan syarat browser sobat tidak terdapat akun facebook yang tersimpan. Jika ada, maka logout terlebih dahulu.

    Nanti akan ada halaman formulir seperti gambar dibawah yang harus sobat isi sesuai data akun facebook yang akan di aktifkan kembali.

    Keterangan:



  • Baris pertama isi dengan email atau nomor hp akun
  • Baris kedua isi dengan nama lengkap sesuai nama akun facebook yang dinonaktifkan
  • Dan untuk kartu identitas, sobat isi dengan foto / scan kartu tanda pengenal yang sudah sobat siapkan tadi. Usahakan datanya harus sama dengan data akun facebook yang akan dipulihkan. Jika ada perbedaan dalam penulisan nama, sobat bisa edit namanya dengan syarat harus rapi

  • Jika semua sudah terisi silakan ajukan formulir permohonan tersebut dengan cara klik tombol "KIRIM"
    Silakan tunggu tanggapan dari pihak facebook yang dikirim ke email yang sobat masukkan di formulir.

    Cara Mengaktifkan Akun Facebook Yang Dinonaktifkan (Cara 2)

    Cara kedua ini dibilang lebih mudah dibanding cara pertama tadi, disini kita hanya mengirimkan email permohonan banding ke pihak facebook. Tapi saya tidak menjamin cara ini akan berhasil 100% karena disini sobat diminta untuk bisa merangkai kata sebagus mungkin supaya mendapat respon dari pihak facebook.

    Caranya cukup mudah, Silakan kirim email ke disabled@facebook.com dengan email yang bersangkutan dengan akun yang dinonaktifkan. Cara pengirimannya sebagai berikut:
    Email : disabled@facebook.com
    Subjek : Permohonan Aktifkan Kembali Akun Facebook
    Isi : Silakan sobat isi dengan pesan keluhan atau permohonan untuk mengaktifkan kembali akun facebook. Usahakan pakai kata yang sopan supaya bisa ditanggapi oleh pihak facebook.
    Jika semua sudah terisi, silakan klik KIRIM dan tunggu balasan email dari pihak facebook.

    Penutup

    Semoga dengan cara diatas sobat bisa mengaktifkan kembali akun facebook yang dinonaktifkan. Mungkin sobat tidak bisa langsung mendapat respon cepat, karena padatnya aktifitas dari pihak facebook. Semoga dengan postingan kali ini bisa bermanfaat bagi sobat dan akun sobat bisa cepat aktif kembali.

    1 komentar untuk "Cara Aktifkan Kembali Akun Facebook Yang Dinonaktifkan Pihak Facebook Terbaru"

    1. terima kasih min atas panduannya, semoga akun facebook saya segera pulih dengan mengikuti panduan ini.

      BalasHapus

    Rules Komentar:
    ¤ Pakailah bahasa yang baik
    ¤ Komentar Spam akan dihapus
    ¤ Link aktif akan dihapus, jika ingin bertukar link silakan menuju halaman partner

    close