Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek Skor Kredit Sendiri: Ini Cara Cek BI Checking Online dengan KTP

 Mau mengajukan KPR, kartu kredit, atau pinjaman modal usaha? Langkah pertama yang hampir pasti dilakukan bank adalah mengecek riwayat kredit Anda. Dulu, proses ini dikenal dengan istilah "BI Checking".


Tapi, jika Anda sekarang mencari cara cek BI Checking, Anda mungkin sedikit bingung karena layanannya sudah berpindah.

Istilah yang tepat saat ini adalah SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan). Laporan yang Anda dapatkan nantinya disebut iDeb (Informasi Debitur).

Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor OJK. Anda bisa cek skor kredit sendiri secara online, hanya modal KTP dan koneksi internet.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara cek BI Checking (SLIK OJK) online terbaru, cara membacanya, dan apa yang harus dilakukan jika skor kredit Anda ternyata buruk.

Apa Bedanya BI Checking dan SLIK OJK?

Banyak orang masih keliru. Sederhananya, BI Checking dan SLIK OJK adalah hal yang sama, tapi beda pengelola dan beda nama.
  • Dulu (BI Checking): Dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Datanya bersumber dari bank dan lembaga keuangan yang jadi anggota Biro Informasi Kredit.
  • Sekarang (SLIK OJK): Sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fungsinya sama persis: Mencatat dan menyimpan semua data fasilitas kredit atau pinjaman seseorang (termasuk pinjaman online legal) di semua lembaga keuangan yang terdaftar di OJK.

Jadi, ketika bank atau leasing bilang ingin "cek BI Checking" Anda, yang mereka maksud sebenarnya adalah mengecek data Anda di sistem SLIK OJK.

Kenapa Kita Perlu Cek Skor Kredit Sendiri?

Jangan tunggu sampai pengajuan kredit Anda ditolak baru mengecek skor kredit. Melakukan pengecekan mandiri sangat penting karena beberapa alasan:
  1. Persiapan Pengajuan Kredit: Ini adalah alasan paling umum. Sebelum mengajukan KPR atau KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) yang nilainya besar, pastikan "rapor" keuangan Anda bersih. Jika ada masalah, Anda bisa selesaikan dulu.
  2. Evaluasi Kesehatan Keuangan: Laporan iDeb SLIK OJK adalah cerminan utuh dari kondisi utang Anda. Anda bisa melihat pinjaman apa saja yang masih aktif atas nama Anda.
  3. Deteksi Penipuan: Anda bisa mengecek apakah ada pinjaman aneh atau tidak dikenal yang tiba-tiba tercatat atas nama Anda. Ini bisa jadi indikasi penyalahgunaan data (KTP).
  4. Memastikan Data Sudah Update: Jika Anda sudah melunasi utang, Anda perlu memastikan statusnya di SLIK sudah berubah menjadi "Lunas". Terkadang, ada keterlambatan update data dari bank yang bisa merugikan Anda.

Syarat untuk Cek SLIK OJK Online (Modal KTP)

Proses pengecekan ini sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias GRATIS. Yang perlu Anda siapkan untuk pengecekan perorangan (WNI) hanya:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Anda perlu foto KTP yang jelas (tidak buram).
  • Foto Diri (Selfie): Anda juga perlu menyiapkan foto diri (selfie) sambil memegang KTP Anda. Pastikan wajah dan data di KTP terlihat jelas.
Itu saja. Untuk WNA atau Badan Usaha (Perusahaan), syaratnya berbeda (membutuhkan Paspor/KITAS atau NPWP & Akta Pendirian).

Panduan Lengkap Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Online via iDebku

OJK menyediakan platform khusus untuk pengecekan mandiri bernama iDebKu. Ikuti langkah-langkah presisi berikut ini.

1. Kunjungi Website Resmi OJK

Buka browser di HP atau laptop Anda dan kunjungi situs resmi SLIK OJK di: idebku.ojk.go.id
Pilih "Pendaftaran" di halaman utama.

2. Isi Data Awal (Pengecekan Ketersediaan Layanan)

Anda akan diminta mengisi beberapa kolom:

  • Jenis Debitur: Pilih "Perorangan".
  • Kewarganegaraan: Pilih "WNI".
  • Jenis Identitas: Pilih "KTP".
  • Nomor Identitas (NIK): Masukkan 16 digit NIK di KTP Anda.
  • Masukkan Captcha: Ikuti kode gambar yang muncul.
Klik "Selanjutnya".

3. Isi Data Diri Lengkap (Data Registrasi)

Jika NIK Anda terdaftar, Anda akan masuk ke formulir data diri. Isi semua kolom dengan data yang valid dan benar sesuai KTP.
  • Nama Lengkap
  • Tempat & Tanggal Lahir
  • Nomor HP (Pastikan aktif, untuk verifikasi)
  • Email (PENTING): Pastikan email Anda aktif. Laporan iDeb (PDF) akan dikirim ke email ini.
  • Alamat (Sesuai KTP atau domisili)

4. Pilih Tujuan Permintaan Informasi

Di bagian bawah formulir, Anda akan ditanya "Tujuan Permintaan Informasi". Pilih saja "Permintaan Pribadi (Cek Skor Kredit Pribadi)".

5. Unggah Dokumen (KTP dan Foto Diri)

Ini adalah bagian penting. Anda akan diminta mengunggah dua file foto:

  1. Foto KTP asli Anda (format .jpg, .jpeg, atau .png).
  2. Foto diri (selfie) sambil memegang KTP.
Catatan: Pastikan ukuran file tidak terlalu besar (biasanya maks 4MB) dan gambarnya jelas. Jika foto buram, pendaftaran Anda bisa ditolak.

6. Tunggu Email Konfirmasi Registrasi

Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, klik "Ajukan Permohonan".
Anda akan segera mendapatkan email pertama dari OJK (biasanya dari no-reply@ojk.go.id) yang berisi Bukti Registrasi. Email ini BUKAN hasil SLIK, tapi hanya bukti bahwa pengajuan Anda sudah masuk.

7. Tunggu Email Hasil Verifikasi

OJK akan memverifikasi data Anda (biasanya dalam 1 hari kerja, tapi bisa lebih cepat).

Jika data Anda valid, Anda akan menerima email kedua yang berisi tautan (link) untuk mengunduh laporan iDeb Anda.

8. Unduh Laporan iDeb (Skor Kredit Anda)

Buka email kedua dari OJK. Klik tautan yang diberikan. Laporan iDeb ini berbentuk file PDF dan dilindungi password.

Password-nya adalah: Tanggal lahir Anda dengan format DDMMYYYY (contoh: jika lahir 17 Agustus 1990, password-nya adalah 17081990).
Sekarang Anda sudah memiliki laporan skor kredit Anda.

Cara Membaca Hasil SLIK OJK (Skor Kredit Kol 1-5)

Setelah PDF terbuka, Anda mungkin bingung melihat banyaknya data. Bagian terpenting yang harus Anda lihat adalah kolom "Kolektibilitas".

Kolektibilitas adalah status kelancaran pembayaran Anda. Inilah yang disebut "Skor Kredit" oleh bank. Skor ini dibagi menjadi 5 "Koleksi" (Kol):

Kol 1: Lancar

  • Artinya: Anda debitur idaman. Pembayaran angsuran selalu tepat waktu, tidak pernah menunggak.
  • Status: Sangat baik, pengajuan kredit (KPR/KKB) 100% akan dipertimbangkan.

Kol 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK)

  • Artinya: Anda pernah tercatat menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 - 90 hari.
  • Status: Kurang baik. Bank masih mau mempertimbangkan, tapi akan ada pertanyaan lebih lanjut.

Kol 3: Kurang Lancar

  • Artinya: Anda tercatat menunggak pembayaran antara 91 - 120 hari.
  • Status: Buruk. Kemungkinan besar pengajuan kredit ditolak.

Kol 4: Diragukan

  • Artinya: Anda tercatat menunggak pembayaran antara 121 - 180 hari.
  • Status: Sangat Buruk. Anda akan masuk daftar blacklist bank.

Kol 5: Macet

  • Artinya: Anda tercatat menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
  • Status: Blacklist. Bank dan lembaga keuangan legal mana pun tidak akan mau memberikan Anda pinjaman baru.
Secara umum, bank hanya mau membiayai nasabah dengan Kol 1. Kol 2 masih "lampu kuning", sedangkan Kol 3, 4, dan 5 adalah "lampu merah" yang berarti penolakan otomatis.

Skor Kredit Buruk (Kol 5)? Ini yang Harus Dilakukan

Bagaimana jika hasil cek SLIK OJK Anda menunjukkan Kol 3, 4, atau 5?

Jangan panik. Ini adalah tanda bahwa ada masalah keuangan yang harus segera diselesaikan. Langkah pertama adalah melunasi tunggakan tersebut.
Namun, terkadang melunasi utang yang sudah macet (plus denda dan bunga) terasa sangat berat. Anda mungkin butuh bantuan untuk menegosiasikan pembayaran yang lebih ringan dengan pihak bank atau lembaga penagih.

Menjaga skor kredit di Kol 1 adalah kunci utama untuk kesehatan finansial jangka panjang. Dengan mengetahui cara cek BI Checking (SLIK OJK) sendiri, Anda sudah mengambil langkah penting untuk mengontrol masa depan keuangan Anda.

Posting Komentar untuk "Cek Skor Kredit Sendiri: Ini Cara Cek BI Checking Online dengan KTP"

close