Cek Skor Kredit Sendiri: Ini Cara Cek BI Checking Online dengan KTP
Mau mengajukan KPR, kartu kredit, atau pinjaman modal usaha? Langkah pertama yang hampir pasti dilakukan bank adalah mengecek riwayat kredit Anda. Dulu, proses ini dikenal dengan istilah "BI Checking".
Tapi, jika Anda sekarang mencari cara cek BI Checking, Anda mungkin sedikit bingung karena layanannya sudah berpindah.
Istilah yang tepat saat ini adalah SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan). Laporan yang Anda dapatkan nantinya disebut iDeb (Informasi Debitur).
Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor OJK. Anda bisa cek skor kredit sendiri secara online, hanya modal KTP dan koneksi internet.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara cek BI Checking (SLIK OJK) online terbaru, cara membacanya, dan apa yang harus dilakukan jika skor kredit Anda ternyata buruk.
Apa Bedanya BI Checking dan SLIK OJK?
- Dulu (BI Checking): Dikelola oleh Bank Indonesia (BI). Datanya bersumber dari bank dan lembaga keuangan yang jadi anggota Biro Informasi Kredit.
- Sekarang (SLIK OJK): Sejak 1 Januari 2018, pengelolaannya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kenapa Kita Perlu Cek Skor Kredit Sendiri?
- Persiapan Pengajuan Kredit: Ini adalah alasan paling umum. Sebelum mengajukan KPR atau KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) yang nilainya besar, pastikan "rapor" keuangan Anda bersih. Jika ada masalah, Anda bisa selesaikan dulu.
- Evaluasi Kesehatan Keuangan: Laporan iDeb SLIK OJK adalah cerminan utuh dari kondisi utang Anda. Anda bisa melihat pinjaman apa saja yang masih aktif atas nama Anda.
- Deteksi Penipuan: Anda bisa mengecek apakah ada pinjaman aneh atau tidak dikenal yang tiba-tiba tercatat atas nama Anda. Ini bisa jadi indikasi penyalahgunaan data (KTP).
- Memastikan Data Sudah Update: Jika Anda sudah melunasi utang, Anda perlu memastikan statusnya di SLIK sudah berubah menjadi "Lunas". Terkadang, ada keterlambatan update data dari bank yang bisa merugikan Anda.
Syarat untuk Cek SLIK OJK Online (Modal KTP)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Anda perlu foto KTP yang jelas (tidak buram).
- Foto Diri (Selfie): Anda juga perlu menyiapkan foto diri (selfie) sambil memegang KTP Anda. Pastikan wajah dan data di KTP terlihat jelas.
Panduan Lengkap Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Online via iDebku
1. Kunjungi Website Resmi OJK
2. Isi Data Awal (Pengecekan Ketersediaan Layanan)
- Jenis Debitur: Pilih "Perorangan".
- Kewarganegaraan: Pilih "WNI".
- Jenis Identitas: Pilih "KTP".
- Nomor Identitas (NIK): Masukkan 16 digit NIK di KTP Anda.
- Masukkan Captcha: Ikuti kode gambar yang muncul.
3. Isi Data Diri Lengkap (Data Registrasi)
- Nama Lengkap
- Tempat & Tanggal Lahir
- Nomor HP (Pastikan aktif, untuk verifikasi)
- Email (PENTING): Pastikan email Anda aktif. Laporan iDeb (PDF) akan dikirim ke email ini.
- Alamat (Sesuai KTP atau domisili)
4. Pilih Tujuan Permintaan Informasi
5. Unggah Dokumen (KTP dan Foto Diri)
- Foto KTP asli Anda (format .jpg, .jpeg, atau .png).
- Foto diri (selfie) sambil memegang KTP.
Catatan: Pastikan ukuran file tidak terlalu besar (biasanya maks 4MB) dan gambarnya jelas. Jika foto buram, pendaftaran Anda bisa ditolak.
6. Tunggu Email Konfirmasi Registrasi
7. Tunggu Email Hasil Verifikasi
8. Unduh Laporan iDeb (Skor Kredit Anda)
Cara Membaca Hasil SLIK OJK (Skor Kredit Kol 1-5)
Kol 1: Lancar
- Artinya: Anda debitur idaman. Pembayaran angsuran selalu tepat waktu, tidak pernah menunggak.
- Status: Sangat baik, pengajuan kredit (KPR/KKB) 100% akan dipertimbangkan.
Kol 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK)
- Artinya: Anda pernah tercatat menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 - 90 hari.
- Status: Kurang baik. Bank masih mau mempertimbangkan, tapi akan ada pertanyaan lebih lanjut.
Kol 3: Kurang Lancar
- Artinya: Anda tercatat menunggak pembayaran antara 91 - 120 hari.
- Status: Buruk. Kemungkinan besar pengajuan kredit ditolak.
Kol 4: Diragukan
- Artinya: Anda tercatat menunggak pembayaran antara 121 - 180 hari.
- Status: Sangat Buruk. Anda akan masuk daftar blacklist bank.
Kol 5: Macet
- Artinya: Anda tercatat menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
- Status: Blacklist. Bank dan lembaga keuangan legal mana pun tidak akan mau memberikan Anda pinjaman baru.


Posting Komentar untuk "Cek Skor Kredit Sendiri: Ini Cara Cek BI Checking Online dengan KTP"
Rules Komentar:
¤ Pakailah bahasa yang baik
¤ Komentar Spam akan dihapus
¤ Link aktif akan dihapus, jika ingin bertukar link silakan menuju halaman partner